suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai di Pecat, Sandro Curi Uang Mantan Majikan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Seorang mantan karyawan perusahan jasa pengiriman barang (JNE), Sandro Pramono ( 26) asal jalan Simokerto II No. 43 Surabaya, tega mencuri uang di laci kantor milik bekas majikannya sendiri, yakni Olivia Theresia (41) warga jalan Nataringrattan Banjarsari Surakarta.

Namun, aksi pelaku sempat terekam kamera cctv yang dipasang di kantor JNE. Aksi nekat pelaku tersebut, dilakukan saat malam hari. Dalam rekaman karema cctv, pelaku dengan tenang masuk ke dalam kantor JNE dijalan Ruko Gwalk Shop House W-01 No. 07 Citraland Surabaya, yang dalam kondisi sepi. Selanjutnya pelaku mencari dan mengambil uang 5 juta yang berada didalam laci.Usai berhasil mengambil uang, pelaku langsung kabur melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya, AKP Haryoko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendalami bukti rekaman kamera cctv. “Setelah kita mengamati dan menganalisa wajah pelaku, kita berhasil mengidentifikasi wajah pelaku pada saat melakukan aksinya memakai helm dan menangkap pelaku di rumahnya,” terang AKP Haryoko.

Masih kata AKP Haryoko, modus pelaku ini terlebih dahulu Mengambil kunci rollingdorr dari dalam mobil grand max warna hitam malam hari. Lalu tersangka masuk kedalam ruko malam hari (JNE ) dan mengambil uang di dalam laci meja karyawan yang di percaya menyimpan uang. pelaku merupakan mantan karyawan korban," imbuh Haryoko.

Dari rumah pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Sebuah sepeda motor kharisma dan helm yg di gunakan pelaku saat melakukan pencurian, Pelaku kini mendekam di Mapolsek Lakarsantri.

Di hadapan polisi, pelaku nekat mencuri uang karena himpitan ekonomi. Karena setelah dipecat oleh mantan majikannya, pelaku menganggur. “Hasil dari mencuri uang milik mantan majikan, saya pergunakan untuk membayar hutang,”  aku Sandro Pramono, pelaku pencurian.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Lakarsantri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor :