suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

AZIS WARIA PENGEDAR NARKOBA ASAL SUMENEP MADURA DI VONOS 8 TAHUN PENJARA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Azis menangis ketika dirinya di vonis 8 tahun penjara oleh Hakim
Terdakwa Azis menangis ketika dirinya di vonis 8 tahun penjara oleh Hakim

Laporan : Mulyono

Surabaya (Suara Publik.com) - Azis Jen bin Muchtar waria (50) asal Sumenep Madura kini jadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu, kini telah memasuki sidang akhir (Putusan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2017).


    Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman.SH,MH memutuskan, bahwa terdakwa Azis Jen dinyatakan bersalah telah dengan sengaja melakukan tindak pidana melawan hukum.


    Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis selama (8) delapan tahun penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan. Denda Rp 800 juta dan subsidaer (6) enam bulan penjara, adapun hal yang memberatkan, terdakwa sama sekali tidak mendukung adanya program Pemerintah dalam mberantas peredaran narkoba.


    Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan mengaku terus terang dan menyatakan menyesal. Adapun vonis tersebut, dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 milliard dan subsidaer 2 tahun penjara.

    Dalam sidang yang beragendakan putusan tersebut, terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya Fariji.SH dan Galih.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) masih menyatakan upaya hukum banding, kemudian hakim Dedi Fardiman, memberikan waktu kepada terdakwa, ya sudah saya berikan waktu dua hari pada terdakwa untuk mengajukan banding, Ucapnya.


    Lantas hakim mengambil palunya seraya mengucapkan sidang ditutup dan dinyatakan selesai sambil mengetukan palu tiga kali pertanda sidang telah usai....(Mul).

Editor :