suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

GARA GARA NARKOBA, PEMUDA 35 TAHUN INI MERINGKUK DALAM PENJARA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Moch Nezer als Nezer bin Hafi, pemuda (35) asal JL Benteng Timur, Kec Semampir Surabaya ini di dudukan dikursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2017).

Dalam persidangan yang digelar diruang garuda II, bertindak selaku ketua majelis hakim Dede Suryaman.SH,MH mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni.SH dan Rista Erna Soelistiowati.SH, untuk membacakan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar hukum, dengan sengaja menyimpan memiliki dan menggunakan barang terlarang sejenis sabu - sabu.

Dengan demikian terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dan Galih.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) hanya duduk terdiam mendengarkan dakwaan jaksa.

Adapun perkara tersebut bermula ketika saksi Heri Sumantri.SH dan Bayu widiyan, yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polda Jatim. Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu - sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Selanjutnya petugas menindak lanjuti dengan mengadakan penyelidikan, alhasil pada Rabu 19 April 2017 petugas menangkap terdakwa di JL Hangtuah daerah Benteng Timur Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,51 gram, dan (1) bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,51 gram.

Saat di interograsi petugas, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut di dapat dari seseorang yang bernama Mat (DPO) dengan cara membeli, Ujar terdakwa...(Mul).

Editor :