suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pesepak Bola ini Mendekam di Penjara Gara-Gara Nyabu.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Mulyono

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menyeret pemain sepak bola asal Surabaya. Moch Hasan Khalaf Al. Go Shaibi als Mohan bin Khoirul Anam (alm) pemuda (28) asal Jl Raya Benowo.36 Surabaya, untuk duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/7/2017).

Awalnya terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di Jl Jambangan Indah.1/34 pada hari Selasa 20 Desember 2016 sekira pukul 10'00 wib. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabunya seberat 0,007 gram, (8) delapan kantong plastik klip kecil sisa narkoba seberat 0,004 gram, beserta seperangkat alat hisap sabu, (1) satu buah skop plastik.

Setelah di interograsi terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah miliknya, yang didapat dari Catur Budi Arianto, (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu. Dan dilakukan dengan cara urunan (patungan, red), lantas terdakwa dan barang bukti segera dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Dihadapan majelis hakim ywng di ketuai oleh Zaenuri.SH,MH, saksi menceritakan kronologis penangkapan tersebut.

Sementara terdakwa Moch Hasan Khalaf seorang pemain sepak bola yang didampingi kuasa hukumnya Galih Dewangga.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) belum ada komentar apa - apa hanya duduk mendampingi terdakwa sambil mendengarkan keterangan saksi. Akibat dari perbuatannya, kini terdakwa terancam pidana dalam pasal

Editor :