suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Pria 1 Wanita Nyabu Bareng, Akibatnya di Sidang Oleh Hakim PN Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Mulyono

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkoba yang menjerat dua pemuda dan satu wanita yakni, Moch Amirullah bin Muchlis Holil (31) Warga Teluk Nibung Barat, dan Taufik bin Moch Munir (24) Warga Teluk Nibung Barat, serta Ratna Oktaviani binti Moch Safi'i (27) asal Perumahan Bukit Mas Blok A3/11 Dahan Rejo Kebomas Gresik.

Kini terdakwa Ratna tinggal di rumah kost di JL Kedungdoro.VIII/15 Surabaya, hari ini telah memasuki agenda tuntutan. Sidang yang digelar diruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2017).

Sidang dipimpin oleh Hakim Hariyanto,SH,MH selaku ketua majelis hakim. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat tuntutannya. JPU menjatuhkan tuntutan terhadap ketiga terdakwa selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan subsidaer (1) satu bulan penjara.

Namun tuntutan tersebut mendapat perlawanan hukum dari ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya yang akan mengajukan pledoi.

Kejadian perkara tersebut, berawal pada Kamis 9 Maret 2017 pukul 03'30 wib, saat ketiga terdakwa ditangkap petugas dari kepolisian di TKP Desa Rabesan Bangkalan Madura.

Ketika di geledah, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu kantong plastik klip kecil berisi sabu - sabu seberat 0'077 gram, beserta seperangkat alat hisap sabu. Dengan demikian perbuatan terdakwa dijerat dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor :