suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gara-Gara Narkoba, Penjual Soto Mendekam di Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Mulyono

Surabaya (Suara-Publik.com) - Mustofa bin H.Said, (43) Warga JL: Pacar Kembang, berprofesi sebagai pedagang soto disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara narkotika jenis sabu, Rabu (26/7/2017).

Sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, digelar diruang garuda PN Surabaya.

Bertindak selaku ketua majelis hakim, Dedi Fardiman.SH,MH dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan (3) orang saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna memberikan kesaksian dalam persidangan.

Dihadapan majelis hakim, saksi menceritakan kronologis kejadian perkara dengan detail dan rinci. Bermula ketika anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait tindak pidana penyala gunaan narkoba yang dilakukan terdakwa.

Informasi tersebut segera ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan, kemudian pada Rabu 08 Pebruari 2017 sekira pukul 07'00 wib, terdakwa ditangkap di rumahnya di JL Pacar Kembang.III/84 a Surabaya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, ketika dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti (BB) berupa sarung bantal yang didalamnya terdapat dompet HP warna hitam yang didalamnya berisi (3) tiga poket narkotika jenis sabu seberat masing - masing, 0,32 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, serta (1) satu pipet bekas pakai yang masih ada sisa sabu seberat 1,66 gram beserta pipetnya.

Saat di interograsi terdakwa mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang yang bernama Sudahlan dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu.

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Fariji.SH dan rekan Galih Dewangga.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan dan mengakui semua yang di terangkan saksi.

Akibat perbuatan terdakwa, maka terdakwa terancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul). 

Editor :