suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Pakis Kab. Malang Gulung 2 Pengedar Pil Koplo.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Iwan Dayat

Malang, Suara-Publik. F. Hakim. 22 tahun alamat Desa Bunut Wetan Kec. Pakis harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasal nya pria pengangguran ini telah mengedarkan obat daftar G jenis pil koplo Double L tanpa memiliki ijin edar.

Hakim ditangkap petugas Polsek Pakis, pada hari minggu 30 Juli 2017 pukul 21.30 Wib di Dsn Krajan desa bunut wetan. Polisi mengamankan barang bukti 5  bungkus plastik berisi pil dobel ll dengan @ perbungkus  1000 butir.
2. 74 tik berisi pil dobel ll dengan @ 9 butir 2 plastik warna merah, 1 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk politron Uang tunai sebesar Rp. 1.075.000,_ dan Tas warna coklat dari tangan tersangka.

Setelah itu sejam berselang, Polsek Pakis juga menangkap TKM, Umur 34 tahun,alamat  Dsn urek2 Desa Asrikaton Kec. Pakis Kab. Malang di Jalan Raya Ds.  Asrikaton Kec. Pakis Kab. Malang. Dari tangan TKM peugas mengamankan 2 tik pil dobel ll @ berisi 9 butir pil dobel L, 1 buah bungkus rokok merek ares, sebuah hp merk samsung warna putih dan uang tunai sebesar 50.000,_

Menurut Kanit Serse Polsek Pakis Iptu fajar Rianu yang memimpin penangkapan kedua pelaku ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat. "informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran pil anjing gila, kami segara bentuk tim untuk mengintai dan menagkap keduanya. Tim itu saya sendiri yang memimpin: papar Fajar.

Masih Fajar Rianu, kni kedua pelaku ditahan untuk proses hukum selanjutnya, keduanya kami kenakan tuduhan melanggar uu kesehatan  no 36 tahun 2009 sebagaimana psl 196 sub psl 197, lanjutnya.

Editor :