suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gagal Pesta Sabu, 2 Penjahit Baju Malah di Bui.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com. Jajaran Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di perempatan jalan Gembong Surabaya,minggu (30/7) sekira pukul 19.00 wib. Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Faridha Aryani.

Menurut Kanit Reskrim, berawal dari informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar bahwa kedua pelaku menyimpan narkoba jenis sabu. Masyarakat memberikan informasi serta ciri-ciri pelaku. 

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tambaksari dan anggota Opsnal melihat kedua pelaku dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang diterima.  Saat kedua pelaku berkendaraan melewati perempatan jalan Gembong, tim langsung mengejar dan menghentikan pelaku, dan dilakukan upaya penggeledahan terhadap pelaku.

"Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Faridha Aryani, menjelaskan kedua orang pelaku tersebut yakni, Robert Puji Saputra (25) warga jalan Gadukan Utara VI-B/12-A Surabaya dan Helmi Fauzi Lubis (26) warga Dsn. Buduran, RT.02.Rw.-, Kec. Candi Sidoarjo. Kedua pelaku tersebut merupakan penjahit Baju," kata Faridha, selasa (01/8/2017).

Ia mengatakan, juga telah berhasil diamankan 1 (satu) bungkus rokok Dunhill berisikan 1(Satu) poket plastik kecil yang berisikan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,45 Gram.

Guna pengembangan dan penyeledikan lebih lanjut, kini keduanya mendekam disel tahanan Mapolsek Tambaksari dan keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor :