Laporan:Tom
SURABAYA suara-publik.com. Polsek Tambaksari Surabaya kembali menangkap dua orang pemuda yang membawa sabu-sabu dalam sebuah razia di Jalan Sidodadi Surabaya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Faridha Aryani, dua tersangka yang diamankan adalah Wahyu bin Asep (31) warga jalan Jetis Kulon Gg. 2 /2 Surabaya dan Moch Saiful (21) warga jalan Sopoyono Gg. I Surabaya.
“Awalnya pelaku ini boncengan dengan sepeda motor . Pada saat dihentikan salah satu pelaku sempat membuang sesuatu. Lalu kami mengecek ternyata yang dibuang pelaku satu plastik klip bening berisi sabu,” terang Iptu Faridha, rabu (02/8). Menurut Faridha, dari hasil introgasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengecer di jalan Kunti Surabaya dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu.
“Rencananya barang tersebut akan digunakan oleh kedua tersangka. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap orang yang memberi barang itu (sabu,red) kepada tersangka. Dari tersangka kami menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,30 gram," tambahnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini kedua tersangka mendekam disel tahanan Mapolsek Tambaksari dan keduanya dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1). UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Redaksi