Dilaporkan Oleh: Hery Masduki
BONDOWOSO, (Suara Publik) - Satreskoba Polres Bondowoso, berhasil menangkap satu orang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis Y. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 260 butir pil koplo dan uang Rp 220 ribu. Pemuda tersebut warga jalan Merak, RT.04/01, Kelurahan Curahdami Kecamatan Curahdami tersebut bernama Agus kusuma Wardana (AKW), (25), diamankan setelah diketahui mengedarkan barang terlarang.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Asib.SH.MH., membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku pengidar pil koplo. “Pelaku merupakanan jaringan pengedar pil koplo antar kecamatan. Sejumlah barang bukti turut kita amankan dalam penangkapan dua mahasiswa itu,” kata Asib, kepada awak media, Jum’at (4/8/2017).
Asib mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Walhasil, muncul dua nama Agus Kusuma Wardana yang diduga kuat sebagai pengedar pil haram tersebut. Pada saat bersamaan, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak melakukan transaksi pil koplo di rumahnya Kelurahan Curahdami.
“Tak ingin membuang kesempatan, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku,”ungkapnya.
Semula AKW mengelak tudingan polisi. Namun setelah dilakukan penggeledahan, dia tidak bisa berkutik karena ditemukan ratusan butir pil koplo di saku dan sejumlah uang Rp220 ribu. Barang bukti yang berhasil diamankan, selain ratusan pil koplo dan uang, polisi juga menyita HP merk Samsung warna abu-abu, dua bungkus rokok Surya dan tiga bendel klip plastik kosong.
“Saat ini tersangka berikut BB yang sudah diamankan dibawa ke Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses Sidik. Dan dikembangkan asal barang,”imbuhnya. (her)
Editor : Redaksi