suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Malang Tangkap 1 Budak Narkoba.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Iwan Dayat.

Malang, Suara-Publik. Kasat Narkoba Polres Malang didampingi Kasubbag Humas Polres Malang. Adakan jumpa pers terkait Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Malang. hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar jam 06.00 WIB di Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi menangkap tersangka penyalagunaan Narkoba.

Tersangka yang ditangkap kali ini, adalah S, hasil pengembangan dari budak narkoba sebelumnya. Yakni J dan R.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka tersebut berinisial J dan R dengan barang bukti Paket Shabu seberat 0,25 gram. Selain mengamankan tersangka dan paket sabu, polisi juga menyita HP Samsung.

Setelah berhasil menangkap pelaku berinisial J dan R pada hari Sabtu, 29 Juli 2017 maka Satuan Narkoba Polres Malang melaksanakan pengembangan terhadap pelaku J dan R. Awalnya setelah penangkapan J dan R dilakukan pengembangan dengan DPO (S). Pelaku berinisial J dan R telah membuat janji dengan DPO (S) untuk melakukan transaksi Shabu berlokasi di Ds. Bulupitu Kec. Gondanglegi Kabupaten Malang.

Dalam transaksi tersebut pengantar paket Shabu dari J dan R kepada S adalah Sy. Setelah dilakukan pengembangan dan Pengamatan Satuan Narkoba Polres Malang dapat menangkap Sdr. S yang sedang melakukan transaksi sebuah paket Shabu seberat 0,25 gram, maka Satuan Narkoba Polres Malang mengamankan DPO (S) dan mengamankannya di Polres Malang.

Barang Bukti satu paket Narkoba seberat 0,25 gram dan satu unit HP Samsung diamankan di Polres Malang. 

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung SH, SIK, MSi didampingi Humas Nya IPDA. Akhmad Taufik SH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. "Benar mas, anggota Reskoba telah menangkap pelaku penyalagunaan Narkoba" paparnya.

Editor :