suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sipir Lapas Tersandung Kasus Sabu 2,225 Kg.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Mulyono.

Surabaya (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu seberat 2,225 Kg yang menjerat PNS RUTAN Depok (SIPIR) penjara, yakni Diyan Susanto bin Sudiyono, (59) warga Komp. LP Bekasi.95 Bekasi Timur Jawa Barat untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang beragenda keterangan saksi ini, digelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bertindak selaku ketua majelis hakim Jan Manopo.SH,MH, sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Soedjajanto.SH dan Astutik.SH,MH yang diwakili Wilhelmina Manuhutu.SH dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi dari TIM SAEBER Polda Jatim.

Dalam kesaksiannya saksi menceritakan bahwa pada awalnya, Sabtu 28 Januari 2017 sekira pukul 22,15 wib petugas menangkap Saipulloh. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap terdakwa di pintu masuk Tol arah Cengkareng Jakarta Barat. Dalam surat dakwaan JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 112 ayat (1) jo pasal132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Namunkuasa hukum terdakwa FARIJI.SH, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) ketika diwawancarai suara-publik.com menjelaskan, klien saya hanya mendapat titipan barang dari Resa atas perintah M.yamin (Tahanan rutan Depok).

Masih kata FARIJI, Alhamdulillah kami bisa membuktikan jika klien kami dalam keterlibatannya hanya di pasal 112 ayat (1) saja, artinya pasal berlapis yang dituduhkan, Insyah Allah klien kami akan terbebas dari hukuman mati, ucap FARIJI diakhir wawancara....(Ml).

Editor :