Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan Suara-Publik. Inilah bentuk salah satu keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan dalam menangkap pelaku Pencurian dengan Pembaratan (Curat) sebuah Tas di beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan, Senin (21/08/2017)
Yakni M. Sholeh (19) warga asal Dsn. Rawi Timur Ds. Ambal-ambil Kec. Kejayan Kab. Pasuruan dan Kusnari (27) warga asal Dsn. Rawi Barat Ds. Ambal-ambil Kec. Kejayan Kab. Pasuruan. Ia berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., Sabtu (20/08/2017) Pukul 01.00 Wib, di Penggilingan Batu yang termasuk Dsn. Badut Ds. ngembal Kec. Tutur Kab. Pasuruan.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari berbagai TKP kejadian yang sudah pelaku ini lakoni yakni 1 buah Handphone merk Oppo dan 1 buah Sepeda Motor merk Yamaha R15 warna hitam beserta STNKnya.
“Kedua pelaku ini memang sudah dikatakan sangat ahli dalam bidangnya ini (Jambret). Ia sudah melakoninya di berbagai TKP yang bnerbeda sebanyak 11 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan ini,” ujar AKP Tinton.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K. mengatakan, pelaku ini diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku ini merupakan pelaku dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
Editor : Redaksi