suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Mobil Rental, Residivis ini Diciduk Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Setelah lari dari kejaran polisi selama satu bulan, Galih Suryo Lesmono alias Billy (37), warga Perum Graha Sunan Ampel Blok N/07 Rt.004 Rw.005 Kec. Wiyung Surabaya, pelaku penggelapan mobil Rent Car, akhirnya tertangkap Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya.

Dia ditangkap di RSI jalan Wonokromo pada saat akan bertemu korban. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Jambangan. “Ia adalah pelaku penggelapan mobil. Selama hampir satu bulan ini, dia masuk dalam DPO kami,”  terang Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo.

Ipda Agus Eko Widodo juga menjelaskan, penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada 06 mei 2017. Saat itu, pelaku datang ke D'best Rent Car jalan Jambangan Tol 30 Surabaya. Kemudian tersangka menyewa 1( satu) unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013 no.pol L-412-RI. Sewaktu di persewaan Rent Car tersebut, tersangka menggunakan jaminan KTP asli, kartu lawyer dan lain lain.

Rumah tersangka sesuai dengan KTP ternyata rumah tersangka sudah lama terjual (alamat tidak jelas), kemudian pada waktu batas tempo sewa tersangka selalu ingkar janji untuk mengembalikan unit tersebut. Ternyata oleh tersangka, mobil tersebut digadaikan sebesar 25 juta keseseorang yang tidak dikenal yang berada didaerah Cerme Gresik," beber Agus Eko Widodo, rabu (23/8/2017).

Masih lanjut Ipda Agus, setelah tersangka kita tangkap dan dilakukan penyidikan ternyata tersangka ini memang menjadikan mata pencaharian dengan cara sperti diatas.dan Dia juga residivis pernah ditahan pada kasus 2014 perkara penggelapan uang ditempat dia bekerja," pungkasnya.

Guna penyidikan lebih lanjut kini tersangka mendekam di Mapolsek Jambangan Surabaya dan dijerat perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP jo. 372 KUHP.

Editor :