Laporan Iwan Dayat.
Malang, Suara-Publik. Polsek Pakis. Minggu tanggal 27 Agustus 2017 pukul 16.30 Wib telah mengamankan seorang laki laki yang diduga telah melakukan curat Kotak amal sebagaimana melanggar Pasal 363 Kuhp.
Adapun identitas Tsk sbb : EKA JOHAN PRAKOSO .umur 27 tahun. Islam.swasta,alamat. KTP Jln. Kerinci Kel. Sawojajar No. 9 C Kec. Kedung Kandang Kota Malang.
Tersangka melakukan pencurian kotak amal di Mushola Samrotul Iman Jl. Melati Ds. Sekarpuro Kec.Pakis Kab. Malang .
Selain tersangka, diamankan juga barang bukti: 1. 1( satu ) buah spd motor Suzuki FU No. Pol : N - 2161-VI 2. Uang tunai Rp. 100.600,- ( Seratus enam ribu rupiah ) . 3. Satu buah obeng . 4. Satu buah tas punggung warna hitam.
Kapolres Malang Yade Setiawan Ujung SH SIK MSi membenarkan anggota nya menangkap tersangka. "Modus Operandi (Mo) Pelaku masuk mushola pura pura mau sholat dan setelah diyatakan aman, yang selanjutnya pelaku mencukit kotak amal dan mengambil uang yg ada didalam. Kotak dan uang sebagian dimasukkan dalam tas dan saat melakukan hal tersebut diketahui oleh saksi dan selanjutnya pelaku diamankan oleh warga, papar Yade Setiawan Ujung didampingi oleh Humas polres Malang M.Taufik
Masih Kapolres Malang, AKP. Hartono S.Sos (Kapolsek Pakis ) 2. IPTU Fajar Rianu SH ( Kanit Reskrim ). 3. Aiptu Sukamto 4. Aiptu Teguh D . 5. Bripka Bambang H 6. Bripka Herman . Adalah petugas yang menangani kasus ini.
Editor : Redaksi