Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan, Suara-Publik. Kali ini Anggota Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil menangkap pelaku pencurian 4 (empat) ekor burung Love Bird yang berada di dalam rumah korban bernama Khambali (51) warga Dsn. Putat Ds. Ngerong Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
Dengan tersangka yakni Andi Pradana Als Diplong, (20), Swasta, Warga Dsn. Putat Rt. 03 Rw. 13 Ds. Ngerong Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil menangkap tersangka, bermula laporan dari korban bahwa burung peliharaan tersangka di curi orang, Selasa (25/08/2017).
Dan beberapa bulan korban mencari barung LoveBird tersebut bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Gempol, dan Anggota Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka dan mengetahui burung tersebut di jual oleh orang lain. Saat penangkapan tersangka Andi Pradana Als Diplong sedang memancing di sungai tepatnya di depan balai Dusun Putat Ds. Ngerong Kec. Gempol Kab. Pasuruan dan atas perbuatan tersangka, kini tersangka dibawa ke Mapolsek Gempol untuk penyelidikan lebih lanjut, Pukul 22.30 hari Senin (28/08/2017).
Saat penyelidikan dari petugas Unit Reskrim Polsek Gempol, tersangka Andi Pradana Als Diplong mengaku mencuri 4 (empat) ekor burung tersebut untuk kepentingan pribadi, Anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Sangkar burung yang berada dirumah tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Gempol IPDA Khoirul Anam menjelaskan, “Atas perbuatan tersangka Andi Pradana Als Diplong di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan kini tersangka masih mendekam di jeruji besi Mapolsek Gempol,” ungkapnya.
Editor : Redaksi