Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Muhammad Rizki Adiwinarko (27) Warga jalan Pulosari 3-K /81 Surabaya, ini pun harus meringkuk di sel Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya. Dia ditahan karena tertangkap Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis sesaat setelah merampas HP milik seorang kos di jalan Wonokitri Gg.8 Surabaya.
“Tersangka kita proses. Masih kita lakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang bernama Ilham yang saat ini menjadi daftar pencarian orang ( DPO) ,” kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Ari Trestiawan.
Diceritakan Ari Trestiawan, peristiwa tersebut terjadi Pada hari sabtu tgl 19/8/2017 mulai pukul 21.00 wib tersangka Muhamad Riski Adiwinarko dan tersangka Ilham berikut empat orang temannya yang lain sedang berpesta minum minuman keras di Jl.Dukuh pakis Gg.IV Surabaya sampai dengan Hari minggu 20/8/2017 jam 04.00 wib. Namun setelah acara tersebut selesai tersangka Muhamad Riski Adiwinarko dan tersangka Ilham merasa belum puas dan akan melanjutkan minum minuman keras bergabung dengan teman kelompok lain didaerah karangan Surabaya," beber Ari Trestiawan, rabu (30/8).
"Selanjutnya untuk menuju kealamat tersebut, tersangka Riski dan tersangka Ilham mengendarai Sepeda motor Honda Supra X warna merah milik tersangka Ilham, kemudian setelah sesampai di jalan Wonokitri Gg. 8, tersangka Riski melihat ada seorang laki-laki duduk dipinggir jalan depan tempat kost sambil bermain Hp lalu tersangka Riski menyuruh tersangka Ilham untuk menghentikan laju sepeda motor yang dijokinya.
Dan, setelah sepeda motor berhenti tersangka Riski turun dari boncengan sepeda motor lalu menghampiri korban sambil berpura2 tanya alamat, namun pertanyaan tersebut belum sampai dijawab oleh korban satu buah Handphone yang berada ditangan korban ditarik paksa oleh tersangka Riski dan dibawa lari ketempat tersangka Ilham yang siap untuk melarikan diri," pungkasnya.
"Selanjutnya, diteriaki maling oleh korban, dari teriakan tersebut didengar oleh team anti Bandit Polsek Dukuh Pakis yang saat itu sedang melaksanakan antisipasi 3 C di sekitar Ciputra Word Surabaya. Sehingga tersangka Riski ditangkap petugas dengan dibantu masyarakat setempat dan berikut barang bukti satu buah Handphone merk axio warna hitam," tutup Ari Trestiawan.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut,tersangka kini masih mendekam di Mapolsek Dukuh Pakis dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor : Redaksi