Laporan Iwan Dayat.
Jember Suara-Publik. Minggu tanggal 03 September 2017 pukul 12.00 Wib bertempat di Mapolres Jember telah dilaksanakan Press Release Ungkap Kasus Narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.Ik., M.H.
Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba dan Obat terlarang berbahaya berdasarkan informasi dari warga yang ditindaklanjuti anggota, papar AKBP Kusworo pada media.
Masih Kusworo, padaTanggal 31 Agustus 2017 pada saat malam takbir anggota menggrebek di dalam Kamar Rumah Kos tepatnya di Jalan Nias Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Ternyata benar ditemukan narkoba yang kini dijadikan barang bukti dan disita oleh petugas adalah tembakau Gorila : 13,01 gram, Ganja : 25, 95 gram, Thirexypenidhyl : 1.000 butir.
Jojo, Agus, Mustafa, Fikri dan Andre adalah para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kepemilikan narkoba tersebut diatas, tutup AKBP Kusworo didampingi Kasat Narkoba AKP. Sukari. SH. (Dyt.)
Editor : Redaksi