suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu di Helm, Arek Ikan Kerapu Dibekuk Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

 Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Riyan Ismanto ( 38 ) warga jalan Ikan Kerapu no.3 Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya. Ditangkapnya Riyan Ismanto karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di helm yang dipakainya.

"Kanit Reskrim Polek Sukomanunggal Iptu Misdianto menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi sekira pukul 17.30 wib. Bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Ikan Kerapu depan gang Kerapu no.3 Surabaya. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal langsung melakukan penyeledikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Hasilnya, sekira pukul 18.00 Wib mendapati gelagat pria yang mencurigakan tengah menunggu seseorang. "Setelah kami amankan dan periksa, didapat satu poket narkoba jenis sabu sabu yang disimpan didalam helm yang sedang dipakainya dengan berat 0,3 gram," terang Iptu Misdianto, Senin (4/9/2017).

"Masih lanjut Iptu Misdianto, pelaku (Riyan, red) mengakui barang tersebut yakni, sabu sabu adalah miliknya yang dibelinya dari jalan Kunti Surabaya sebesar Rp 200 ribu dengan sistim ranjau," tandas Misdianto.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Misdianto pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya cukup tinggi, karena minimal 5 tahun kurungan penjara. "Untuk mencegah peredarannya, kami terus giatkan sosialisasi dan bahaya tentang narkoba.

Mudah-mudahan usaha ini bisa menyadarkan para pemakai dan mencegah masyarat untuk tidak mencoba apalagi sampai terlibat dalam bisnis tersebut. Karena ancaman pidananya sudah jelas," tegas Iptu Misdianto.

Editor :