Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Usai menguras barang berharga majikan, Agustinawati binti Soeparmi( 47) warga jalan Simo Prona Jaya 8/03 Surabaya atau jalan Gadel Timur 3/17 Surabaya, berprofesi sebagai PRT ( pembantu rumah tangga) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, lantaran mencuri perhiasan milik majikannya dengan total senilai ratusan juta.
"Pelaku Agustinawati dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Misdianto, pada Senin (11/9/2017). Tersangka dibekuk saat berada di rumahnya yang berada di jalan Gadel Timur 3/17 Surabaya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa, Kartu ATM bank Mandiri, Cincin emas 2 biji, Kalung emas berserta liontin, Gelang emas, Dompet dan Jam tangan Semua disita saat digeledah dirumah pelaku.
"Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, IPTU Misdianto mengungkapkan , modus pelaku yakni memanfaatkan kelengahan majikannya. Pelaku mengambil uang saat ditinggal pergi majikannya keluar Negeri.
Masih lanjut Iptu Misdianto, sebelumnya Pelaku mengambil uang pecahan 500 dan pecahan 200 EURO senilai Rp.133 juta yang saat itu di simpan dalam tas yang terkunci dan dibuka paksa selanjutnya selang beberapa hari minta berhenti bekerja selain itu pelaku juga pernah ambil 3000 EURO dan 400 dollar USA dan barang lainnya setelah dilakukan penggeledahan di rumah ternyata memang benar barang hasil curian ditemukan dirumahnya dan pelaku mengakuinya," pungkas Misdianto, Selasa (12/9).
Akibat perbuatannya, tersangka Agustinawati dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mencari pembantu rumah tangga. Jangan sembarangan mencari pembantu yang sifatnya pocokan. Soalnya nanti, salah-salah bisa merugikan sendiri karena bisa terjadi tindak pidana. Hati-hati saat cari PRT. Jangan sampai jadi korban-korban berikutnya," tandasnya.
Editor : Redaksi