suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Singosari Ringkus Pencuri Kotak Amal di Berbagai Wilayah.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Iwan Dayat.

Malang Suara-Publik. Unit Reskrim Polsek Singosari pada hari Senin tgl 18 September 2017, jam 13.10 melakukan penangkapan terhadap seorang laki2 pelaku Tindak Pidana Pencurian dgn Pemberatan DPO (curat). Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : K/LP /168/ IX / 2017 tgl 13 September 2017.

Mustakim 29 tahun asal jl. Perusahaan RT 04, RW.08, Ds. Tunjung tirto, Kec. Singosari. Kab. Malang. Ditangkap karena mengambil uang dengan cara mencongkel kotak amal yang ditaruh di luar Mushola An Nur dengan gunakan alat pencukit berupa obeng Min.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polsek Singosari, wilayah hukum Polres Malang dan wilayah hukum Polres Malang Kota antara lain : 1. Pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 melakukan pencurian uang dalam kotak amal Masjid daerah Turen mengambil uang tunai sebesar Rp. 325.000.-. (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan modus mencongkel kotak amal menggunakan obeng min (-). 2. Tanggal 07 September 2017, melakukan pencurian uang dalam kotak amal Masjid daerah Pagelaran mengambil uang tunai sebesar Rp. 60.000.-. (Enam puluh ribu rupiah) dengan modus mencongkel kotak amal menggunakan obeng min (-).

Tanggal 07 September 2017, melakukan pencurian uang dalam kotak amal Masjid daerah Gondang legi mengambil uang tunai sebesar Rp. 70.000.-. (Tujuh puluh ribu rupiah) dengan modus mencongkel kotak amal menggunakan obeng min (-). Tanggal 07 September 2017, melakukan pencurian uang dalam kotak amal Mushola daerah Pakisaji mengambil uang tunai sebesar Rp. 45.000.-. (Empat puluh lima ribu rupiah) dengan modus mencongkel kotak amal menggunakan obeng min (-). Tanggal 07 September 2017, melakukan pencurian uang dalam kotak amal Mushola daerah Pakisaji mengambil uang tunai sebesar Rp. 80.000.-. (Delapan puluh ribu rupiah) dengan modus mencongkel kotak amal menggunakan obeng min (-). Tanggal 07 September 2017, melakukan pencurian uang dalam kotak amal masjid daerah Gang 4 Gadang Kota Malang mengambil uang tunai sebesar Rp. 40.000.-. (Empat puluh ribu rupiah) dengan modus memasukkan batang sapu lidi yang diolesi lem/ perekat yang terbuat dari buah nangka (dalam bahasa jawa disebut pulut).

Tanggal 12 September 2017 sekira jam 23.00 Wib, melakukan pencurian uang dalam kotak amal masjid "Maqblul a'mad daerah Desa Tamanharjo Singosari mengambil uang tunai sebesar Rp. 145.500.-. (Seratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan modus mencongkel kotak amal menggunakan obeng min (-). Tanggal 13 September 2017, melakukan pencurian uang dalam kotak amal masjid daerah Kel. Losari Kec. Singosari mengambil uang tunai sebesar Rp. 88.000.-. (Delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan modus memasukkan batang sapu lidi yabg diolesi lem/ perekat yang terbuat dari buah nangka (dalam bahasa jawa disebut pulut).

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan unit reskrim utk dikembangkan TKP lain serta jaringan pelaku Curat. Barang Bukti yang disita petugas 1. Obeng (alat Pencukit). 2. Cepuk plastik yang berisi lem/ perekat yang terbuat dari buah nangka (dalam bahasa jawa disebut pulut). 3. uang tunai sebesar Rp. 145.500.-. (Seratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah). 4. uang tunai sebesar Rp. 88.000.-. (Delapan puluh delapan ribu rupiah). 5. 1(satu) unit spd mtr Suzuki Smash warna hitam silver No.Pol. W.3266.SO.

Editor :