Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Polsek Gayungan Surabaya berhasil menggulung komplotan sindikat pencuri baju di mall Matahari Cito Surabaya, Senin 25 September 2017. 10 (Sepuluh ) pelaku yang kesemuanya berasal dari Jakarta itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut.
Kesepuluh pelaku tersebut yakni, Enra Saputra (34) asal Kampung Pangkalan Rt 3 Kalideres , Susimah (31) asal jalan Cempaka Rt 2 Majenang Cilacap, Fahri (34) asal Halmahera Maluku, Efri Purwanto (32) asal Kalideres Tanggerang, Sri Rahayu (30) asal Cipondo Kalideres Tanggerang, Bahrudin (34) asal Cipondo Kalideres Tanggerang, Nurjanah (35) asal Semara Kalideres Tanggerang, Astuti (29) asal Desa Ngidiko Galela Barat Maluku, Husril (24) asal Semara Kalideres Tanggerang dan M. Deni Gunawan (18) asal Kalideres Tanggerang, Jakarta.
"Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Lukito menjelaskan, pada Senin 25 September 2027 sekira pukul 11.30 Wib di Mall Matahari Cito jalan Ahmad Yani Surabaya, ada empat orang pelaku yakni, Enra Saputra, Susimah, Fahri dan Efri Purwanto berpura pura belanja. Setelah mereka memilih dan melihat baju yang ada di rak selanjutnya pelaku Enra melakukan pencurian celana merk Exekutif dengan cara memasukan barang tersebut kedalam badan dibantu tersangka Susimah dengan cara menutupi atau menghalangi agar tidak diketahui oleh penjaga stan pakaian Matahari ditempat tersebut.
Selanjutnya, setelah berhasil melakukan pencurian kedua pelaku keluar dari Mall Matahari.
Namun apes, aksi pencurian tersebut terekam CCTV di pos keamanan Mall Cito yang kemudian pihak Security Mall Cito langsung mengamankan kedua pelaku dan melapor kejadian tersebut ke Polsek Gayungan," pungkas Lukito, kepada awak media, Jum'at (29/9/2017).
"Masih kata Kompol Lukito, Setelah dilakukan pengembangan akhirnya, anggota Reskrim Polsek Gayungan pada 26 September 2017 sekira pukul 02.00 Wib berhasil meringkus 6 (enam) pelaku komplotan sindikat pencuri ini di daerah Penginapan Sedati Sidoarjo.
Dihadapan petugas, kesepuluh tersangka, membawa mobil Daihatsu jenis Xenia dari Kalideres Tanggerang Jakarta ke Surabaya. Dari Kalideres langsung ke Surabaya menggunakan mobil rental jenis minibus Nopol B-1631-BMA," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kesepuluh tersangka ini, mengakui juga pernah melakukan aksinya di Mall ITC Surabaya jalan Gembong, di Matahari Bandung, Matahari Bogor dan Matahari Jakarta Pusat serta Tanggerang. Kini kesepuluh tersangka komplotan sindikat pencuri di Mall Mall antar Provinsi dengan rincian enam laki laki dan empat perempuan tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Gayungan.
Untuk penyelidilan lebih lanjut dan para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan..
Editor : Redaksi