suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Narkoba Jaringan Sumatra di Sidang

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Mulyono.

Surabaya Suara-Publik. Karena lapangan kerja yang semakin sulit membuat banyak orang mencari uang dengan jalan pintas.  Termasuk harus menjadi kurir narkoba.

Armia Mochammad Ali (22) asal Gp Kambuek Payapi Kunyet, Padang Tiji Aceh, siang tadi menjalani sidang dalam kasus narkoba. Sidang digelar diruang garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya, dan dipimpin oleh Timur Pradopo, selaku ketua majelis hakim, Selasa (03/10/2017).

Pria kurir ini mengaku jika dirinya disuruh oleh seorang yang bernama Abang, dari Medan diminta membawa barang tersebut ke Surabaya. Pesan Abang, barang tersebut disuruh menyerahkan kepada seorang bernama Amir Abidin bin Abidin (berkas terpisah). Yang katanya akan menjemputnya di Bandara Juanda.

Bermula pada hari Minggu 09 April 2017 Petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi jika terdakwa akan narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas segera melakukan pencegahan terhadap terdakwa, dengan menghentikan taksi online tepat didepan dealer Yamaha perempatan Jln Kedungdoro Surabaya. 

Kemudian ketika digeledah petugas, Polisi menemukan barang bukti (BB) berupa (2) dua bungkus narkoba jenis sabu, yang disembunyikan didalam sepatu yang digunakan terdakwa dengan berat 550 gram. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilheimina Manuhutu dari Kejari Surabaya menjerat terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Sementara terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Sandhy Krisna dan Galih Dewangga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan dakwaan Jaksa....(Ml).

Editor :