SURABAYA (suara-publik.com)- AR (29) pemuda beralamat di Lebak Rejo Surabaya terpaksa diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pasalnya, Selasa (6/12/2011) pukul 18.00 WIB di Hotel Pasific Surabaya, tersangka kepergok menjual 2 gadis SMA kepada lelaki hidung belang dengan harga masing-masing Rp. 800.000,-, sementara AR mengambil keuntungan dari ‘dagangannya’ sebesar Rp. 300.000,-. Para korban yang dijual AR adalah, LA (17) alamat Kupang Krajan dan SYT (18) alamat Manyar Sabrangan Surabaya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- serta paling banyak 600.000.000,-
Tertangkapnya AR ini bermula saat ia mendapat order dari lelaki hidung belang untuk mengirim 2 cewek ke kamar 138 Hotel Pasific. Setelah terjadi pembayaran untuk 1 orang sebesar Rp. 800.000,-, datanglah petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek tersangka. Selanjutnya, saksi maupun barang bukti uang tunai Rp. 800.000,-, sebuah HP merek Nokia berwarna putih biru, sebuah Hp merek Cross warna putih dan selembar bill hotel langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan.
Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) membenarkan pengakapan pelaku perdagangan orang, sesuai laporan polisi model ‘A’ Nomor : LP/251/XII/2011/Res PL Tg. Perak tertanggal 6 Desember. (ono) foto:tersangka AR.
Editor : Pak RW