Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Subairi bin Abdul Hadi, 23 tahun menjadi sasaran amuk massa, setelah aksinya merampas Handphone milik seorang pelajar bernama Callista (13) warga Lebak Rejo Utara 6 no.1-G Surabaya digagalkan warga.
Beruntung, pelaku yang berasal dari Dusun Oro Rt.001 / Rw.003, kel.Sana Daja, kec.Pasean Pamekasan Madura yang diketahui indekos di jalan Banowati Surabaya, ini berhasil diamankan Polisi.
“Pelaku sempat dimassa dulu, setelah aksinya berhasil digagalkan warga dan tertangkap. Lalu, kami datang dan mengamankannya di TKP,” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno, Jum'at (6/10/2017). Peristiwa itu terjadi Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 20.00 Wib di jalan Bulak Tinja Surabaya.
Saat itu korban bersama temannya sambil bermain Hp, kemudian tersangka mendekati korban, lalu beralasan menanyakan nomer telpon, tapi tidak di gubris oleh korban. Nah, saat korban menaruh Hp di bagasi kotak kecil sepeda motor maticnya. Saat korban lengah, tersangka langsung mengambil Hp dan melarikan diri ke arah Perumahan Gading Indah utara Surabya Korban kemudian berteriak minta tolong.
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran.dan pelaku berhasil diamankan," pungkas Kompol Prayitno.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankaan barang bukti berupa Handphone milik korban. Atas aksi nekatnya, pelaku yang berprofesi sebagai cleaning service, itu dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Redaksi