suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berdalih Butuh Uang Buat Persalinan, Pria Ini Nekat Curi Kotak Amal

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Ketahuan hendak  mencuri kotak amal di Masjid AL - Hidayah jalan Kupang Krajan Tengah Surabaya. Nopi Kirniawan (34) asal jalan Petemon Surabaya, babak belur dipukuli warga. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Sawahan Surabaya. Peristiwa itu terjadi pukul 13.00 WIB di Masjid Al- Hidayah jalan Kupang Krajan Tengah, Pelaku datang ke masjid dengan berjalan kaki setelah pelaku  masuk ke Masjid.

Pelaku langsung menuju kotak amal dan langsung merusak gembok kotak amal dengan menggunakan kawat. Namun pelaku apes ketika hendak keluar usai mengambil uang dari kotak amal, pelaku kepergok warga yang usai melaksanakan Sholat di Masjid tersebut. Selanjutnya pelaku diteriaki maling dari teriakan itu warga yang ada disekitar Masjid berusaha mengepung dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Bahkan, beberapa warga yang kesal , sempat memukul pelaku.

"Anggota Polsek Sawahan yang datang 15 menit kemudian, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke mapolsek. Setelah  diperiksa, diketahui pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al-Hidayah tersebut. Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, tersangka ini merupakan spesialis pencuri kotak amal, sebab sebelum melakukan aksinya tersangka itu sudah mempersiapkan alat untuk membuka kunci gembok .

"Mantan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri itu juga menambahkan, pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali ditempat yang sama, yakni di Masjid Al-Hidayah, dan tersangka mengakui kalau terpaksa melakukan pencurian karena butuh uang buat persalinan istrinya yang akan melahirkan anak yang ke tiga ," pungkas Haryoko Widhi, Selasa ( 7/11/2017). 

Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) kotak amal berwarna silver yang berisi uang tunai sebesar Rp 125.000, 1 (satu) pinset/japit dan 1 (satu) gembok. Guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sawahan dan pelakunya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor :