Laporan: Tom
SURABAYA - Muhammad Ainur Rofik (42) warga Pakis Tirtosari 16/64 Surabaya dan Sugeng Hariyanto (30) warga Kupang Gunung 5/23 Surabaya, harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Lakarsantri Surabaya.
Kedua tersangka diamankan karena melakukan pencurian di sebuah toko bangunan milik seorang bernama Nur Kholis (50) warga Jl. Jeruk No. 5 , Rt/Rw 01/01, Kel. Jeruk, Kec. Lakarsanti Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Rabu (29/11/2017) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korbannya. Mendapat laporan itu pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Kedua tersangka kita amankan tak jauh dari lokasi kejadian," jelasnya.
Diungkapkannya, kasus pencurian ini bermula saat kedua pelaku masuk kedalam tempat toko bangunan milik korban dengan cara merusak pintu selanjutnya mengambil cat pelapis merk Aquarprof. "Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, kedua tersangka lalu kabur dengan mengunakan sepeda motor honda Beat dengan Nopol L-533-WN.
Rencana hasil kejahatannya dijual dan uangnya untuk foya foya," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku ini. "Dari pengakuannya, kedua tersangka ini telah melakukan aksi pencurian baru 1 kali.
Kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Redaksi