suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu Dalam Sandal Jepit, Pria Ini di Ringkus.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Roby Aprianto (42), asal Jalan Dusun Sanrego Rt 09/Rw 05, kel.Tellongeng,kec. Mare,kab.Bone Sulsel, yang diketahui indekos di Jalan Ikan Dorang Baru no 74 Surabaya terpaksa dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya karena ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam sandal jepitnya saat berada di Jalan Ikan Mujaer Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia harus tidur di balik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal. Roby Aprianto ditangkap pada Senin (26/2) sekira pukul 20.45 WIB. Saat itu anggota Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ikan Mujaer Surabaya.

"Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sukomanunggal kemudian melakukan pengintaian dan benar telah terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Ikan Mujaer.

Kemudian anggota polsek langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ( satu ) paket kecil sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan tersangka di dalam sandal sebelah kiri.

Usai melakukan penggeledahan, kemudian tersangka ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sukomanunggal bersama barang bukti yang ditemukan.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal IPTU Misdianto menjelaskan,“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Misdianto, Kamis (1/3/2018).

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat(1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk membeli,menjadi perantara dalam jual beli ,menukar,menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 subsider memiliki sabu," tegasnya.

Editor :