suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pembeli dan Penjual Sabu Disidangkan PN Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Abdilla bin Abdul Muin (37) warga Jalan Margorukun,II/12 dan Samsiye binti Nakim (34) warga Jalan Ambengan Batu,4/10 Surabaya. Siang tadi kedua terdakwa menjalani sidang perdana dalam perkara narkoba, yang dipimpin  selaku Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan dalam persidangan.

Diceritakan oleh saksi, awal kejadian perkara tersebut, bahwa pada Selasa 5 Desember 2017 sekira pukul 06,30 wib, Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalagunaan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Samsiye, dirumah terdakwa Jalan Ambengan Batu,4/10 Surabaya. Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,41 gram, (1) satu pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa sabu seberat 2,16 gram, beserta pipetnya.

Saat di interogasi terdakwa mengaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari Abdillah (Berkas terpisah) seharga Rp 200 (Dua ratus ribu rupiah) sedangkan Abdillah mendapat barang dari Gojel (DPO).

Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, M.Zaenal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan keterangan saksi. Lantas Hakim mengetukan palunya pertanda sidang dinyatakan telah selesai/ditutup...(Mul).

Editor :