suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Apes, Belum Sempat Nikmati Hasil Rampasan, 2 Pria ini Tertangkap.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kedua tersangka saat di Mapolsek Sawahan.
Foto: Kedua tersangka saat di Mapolsek Sawahan.

Laporan Tom.

Surabaya, Suara-Publik.com - Apes dialami Erik Extrada (18), warga Jl Banyu Urip 2 Surabaya dan RA (17),warga Jl Simo Gunung Kramat 4 Surabaya. Betapa tidak, belum sempat menikmati hasil curiannya sudah keburu dibawa warga ke Polsek Sawahan Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi menerangkan, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu 02 Mei 2018 sekira Jam 01.00 WIB, sewaktu korban bersama seorang temannya sehabis dari Wiyung menuju pulang ke tempat  kost Jl Kedungdoro 6 No. 4 Surabaya dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. Ketika melewati Jl. Widodaren (depan rumah No. 10) Surabaya, tiba-tiba korban di pepet dari sebelah kanan oleh kedua pelaku. 

Setelah itu salah satu pelaku yang dibonceng berada dibelakang, langsung menarik tas selempang milik korban. Namun dalam aksinya, para pelaku tidak berhasil menarik dan menguasai tas selempang tersebut. Para pelaku hanya mendapatkan sobekan penutup tasnya saja," beber Haryoko Widhi. 

Melihat hal tersebut, para pelaku langsung kabur melarikan diri, namun korban bersama saksi sempat mengejar pelaku sambil berteriak "JAMBRET", sehingga banyak para warga yang ikut dan mengejar para pelaku. 

Hingga pada saat para pelaku kabur melarikan diri di Jl. Kedungdoro 11 Surabaya, ternyata pintu jalan tersebut ditutup, dan akhirnya para pelaku dapat tertangkap oleh masa dan saat itu ada anggota Reskrim.

Tidak lama kemudian anggota kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini," pungkas Haryoko "Alasan tersangka merampas tas tersebut, hasilnya untuk dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya foya. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tersangka yakni, 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang berisi Uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk StrawBerry Warna Hitam, Biru, serta sobekan penutup tas bagian luar warna cokelat dan 1 (satu) buah sepeda motor Merk Honda Beat, Warna Merah, Th.2016, Nopol : L-6907-VR milik tersangka yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya. 

Atas perbuatannya ini kedua tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Editor :