Surabaya, Suara-Publik Group - Pembantu Rumah Tangga Siti Rahmawati, Terdakwa Pencurian Hp Black Barry Di Vonis Majelis Hakim Ahmad Fauji 2 Bulan Penjara, Sebelumnya Secara Bersamaan Siti Di Tuntut Jaksa Penuntut Umum Aris Suryono Telah Melangar Pasal 363 (1) Ke 3 Kuhp Dengnan Hukuman 3 Bulan Penjara.
Dalam Sidang Yang Di Pimpin Majelis Hakim Ahmad Fauji, Terdakwa Lebih Terlihat Tenang , Karena Di Dampingi Kuasa Hukum Dari Lsm Surabaya Children Crisis Center, Serta Nenek Korban.
Setelah Persidangan Kuasa
Hukum Korban Rianto Menjelaskan Bahwa Vonis Yang Di Berikan Hakim Sangat Berat
Karena Pencurian Yang Dilakukan Merupakan Pencurian Biasa Dan Terjadi Pada Anak
Anak , Serta Mencederai Undang Undang Perlindungan Anak.
Lebih Lanjut Kejadian Ini Bermula Saat Terdakwa Bekerja Sebagai Pembantu Rumah Tangga Di Rumah Megah Indah Suryani. Terdakwa Mengambil Hp Black Barry Majikanya Megah Indah Suryani Untuk Membayar Transportasi Ke Bali. Karena Sebelumnya Terdakwa Di Ajak Temannya Kerja Di Bali. Merasa Tidak Mempunyai Uang Terdakwa Berani Mencuri Hp Majikannya. Wanita Kelahiran Malang 16 Tahun Lalu Ini Merupakan Anak Yang Di Tinggal Kedua Orang Tuanya. Ayahnya Meningalkanya Terdakwa Sejak Kecil, Ibunya Bekerj Sebagai TKW.
Editor : Pak RW