suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Persidangan Pembantu Rumah Tangga Yang Ditikam Pacar Sendiri

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Suara-Publik.com - Feri Indra Jaya Ongriany terdakwa pencurian dan pembunuhan pembantu rumah tangga yanti ,dituntut jaksa penuntut nurhadiasih melanggar pasal 365 dan 338 dengan ancaman  13 tahun penjara. saat persidangan Feri di Pengadilan Negeri Surabaya, yang baru lalu.

Dalam sidang yang di pimpin Majelis Hakim Sahman Girsang,  terdakwa terlihat pasrah dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa Hukum terdakwa, Yuliana SH setelah persidangan menjelaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat berat, dan akan melakukan eksepsi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kejadian ini bermula saat terdakwa Feri berpacaran dengan Yanti (korban) yang berprofesi pembantu rumah tangga. Terdakwa bertamu ke rumah Andy Bintara majikan yanti. dirumah andy ,  fery mencuri perhiasaan patung kuda  dan emas istri majikan Yanti.  Merasa perbuatanya di ketahui Yanti, Feri  langsung memukul korban dengan kunci inggris dan menusuk perut yanti mengunakan pisau dapur.

setelah korban tidak sadark diri, terdakwa mengambil sepeda motor dan TV milik majikan korban. Feri akhirnya di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah penyidikan, BAP P21. Oleh Jaksa dietruskan hingga kemeja persidangan kali ini.

Editor :