suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Sidotopo di Tangkap Polsek Kenjeran.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka saat di Mapolsek Kenjeran.
Foto: Tersangka saat di Mapolsek Kenjeran.
suara-publik.com leaderboard

Laporan:Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya meringkus Mokh Yasin, pemuda berusia 23 tahun asal Jalan Sidotopo Sekolahan Gg.IX /52 Surabaya ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Mokh Yasin sendiri dibekuk petugas pada Kamis, 28 Juni 2018, sekitar pukul 03.30 WIB. Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol H. Sucipto menjelaskan, begitu petugas mendapatkan ciri-ciri terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut lalu dilanjutkan dengan pengintaian.

Begitu pelaku ini berada di daerah kediamannya, tanpa membuang waktu langsung dilakukan penangkapan. “Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar di temukan 3 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Masing-masing paket berisi 0.2 gram,” sebut H. Sucipto.

Selanjutnya pelaku ini dibawa ke Polsek Kenjeran guna untuk pengembangan lebih lanjut. Disamping barang bukti sabu, turut diamankan 1 ( satu ) bong dari botol Aqua, 1 ( satu ) pipet kaca bekas sabu bakar, 1 ( satu ) pipet plastik bekas sabu bakar, 2 ( dua ) skop dari sedotan warna putih, 1 ( satu ) korek api merah, 2 ( dua ) buah Cotton but, 1 ( satu ) buah aluminiun foil, 20 ( dua puluh ) klip plastik bekas bungkus sabu dan tas kecil warna merah muda motif bunga bunga.

“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai sabu. Ciri-cirinya sudah ada pada petugas,” sebut H. Sucipto.

Mokh Yosin mengaku, jika barang haram itu miliknya, selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan kasus. Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper