suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BD Sabu Sidowungu Menganti, di Vonis 4 Tahun 10 Bulan.

avatar suara-publik.com
Foto: Didi Arek Sidowungu saat mendengar vonis di PN Surabaya.
Foto: Didi Arek Sidowungu saat mendengar vonis di PN Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan perkara narkoba yang menjerat terdakwa Rusdiyanto als Didi als Kopyek. Pemuda 25 tahun asal Jl.Sidowungu Menganti Gresik ini kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan (Vonis) yang digelar diruang sidang Garuda2 dan dipimpin oleh Dedy Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim.

Dalam sidang terdakwa di dampingi kuasa hukumnya Syamsoel Arifin.SH dari LBH Orbit, Majelis Hakim membacakan surat putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Rusdiyanto dinyatakan bersalah dan memutuskan untuk menghukum terdakwa selama 4,10 (empat tahun sepuluh bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono.SH dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara, Denda sebesar Rp 800 juta, dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung tersenyum ceria sambil mengatakan saya terima pak Hakim, ucap terdakwa.

Untuk di ketahui, bahwa perkara tersebut bermula saat petugas Polisi dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdullah Hadi bin Wujud (Berkas terpisah) kemudian dilakukan pengembangan perkara, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari terdakwa Rusdiyanto.

Selanjutnya petugas segera melakukan penyidikan dan berhasil menangkap terdakwa Rusdiyanto dirumahnya Jl.Sidowungu Menganti Gresik, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua poket kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing masing 0,29 gram dan 0,32 gram beserta pembungkusnya.

Kemudian terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Mapolsek Wonokromo guna proses lebih lanjut, atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjeratnya dalam pasal 112 ayat (1) Ungang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper