suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kesaksian Saksi Ahli 'Bongkar' Surat Wasiat 'Palsu'

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA (suara-publik.com)- Surat wasiat pasien Erlina Dian Liniarti yang dibuat di hadapan Notaris Julia segera terkuak ‘kepalsuannya’. Hal itu berkat kesaksian saksi ahli dr, Edy Suyanto., Sp. F., SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, siang tadi.

 

Dokter yang juga selaku Ketua Divisi Hukum/Mediasi Hukum PERSI Jatim di depan majelis hakim menjawab pertanyaan Advokat Gede, SH, selaku kuasa hukum pelapor Bambang Supeno. Menurut Edy, kondisi Erlina saat itu sakit parah dengan penjelasan Do Bois et malam pronogsannya jelek.

Dikatakan Edy, notaris tersebut harus mendapatkan ijin dari dokter yang merawatnya yakni dr. I Gde Rurus Suryawan, SP. JP, bila berhubungan dengan pasien Erlina untuk membuat surat wasiat nomor : 1 tanggal 1 Oktober 2009 untuk dibawa keluar ke kantor notaris pukul 11.00-11.40 WIB, di Jl. Kapuas No. 58 Surabaya.

Lanjut Edy, apabila pasien dibawa keluar dari rumah sakit Husada Utama harus dibawa dengan mobil Ambulance Emergency, yang dilengkapi dengan peralatan khusus dan dikawal dengan dokter atau perawat. Masih Edy, karena pasien dalam kondisi kesadaran menurun akibat sakit parahnya, maka tidak bisa bertanggung jawab atas pembuatan wasiat, sesuai pasal 953 KUHP.

Tidak hanya itu, Edy juga diminta oleh hakim untuk menjelaskan istilah kedokteran yang tidak dimengerti oleh majelis hakim. (ono) foto: dr, Edy.

Editor :