PASANGAN SEJOLI DISIDANGKAN KARENA KEDAPATAN MEMILIKI INEK
Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - David Sanjaya Poerno (26) asal Dukuh Kupang Utara.1 Surabaya dan Priska Agustine Chandra Gunawan (24) asal Darmo Indah Selatan.32 keduanya disidangkan terkait perkara narkotika jenis pil ekstacy.
Muda mudi ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya dijerat dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Timor Pradoko selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sementara kedua terdakwa saat menjalani sidang di dampingi oleh kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari LBH Lacak.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa perkara tersebut berawal pada hari Senen 21 Mei 2018 sekira pukul 09,00 wib dimana petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalagunaan narkoba yqng bertempat di Hotel Tunjungan, jalan Basuki Rachmad Surabaya, Selasa (28/8/2018).
Dari informasi tersebut segera ditindak lanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan Hotel tersebut. Alhasil sekira pukul 21,30wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa yang saat itu sedang berada didalam mobil depan Hotel Tunjungan jalan Basuki Rachmad Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik kecil berisi (3) tiga butir pil ekstacy/inex warna hijau muda dengan logo gelas dengan berat 1,17 gram, (1) satu bungkus plastik kecil berisi (5) lima butir pil ekstacy/inex warna hijau muda berlogo gelas dengan berat 1,72 gram.
Saat di interogasi terdakwa l mengaku jika mendapat barang tersebut dari terdakwa ll dengan cara membeli seharga Rp 420,000;/butir, dan pembayarannya bisa dilakukan dengan cara kasbon. Juga didapatkan (1) satu buah HP merk Iphone 6 warna silver dari tangan terdakwa I.
Sementara dari genggaman tangan terdakwa ll didapatkan (1) satu buah HP merk Samsung Grand Prime warna putih disita untuk barang bukti dalam persidangan...(Mul).
Editor : Redaksi