suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Divonis 6 Tahun, Nenek ini Langsung Mewek

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Suhartina nenek (60), warga Joyoboyo Surabaya ini, tak kuasa menahan tangis saat mendengar Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dirinya selama 6 tahun penjara karena terdakwa kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu, Selasa (28/08/2018).

Sidang dengan agenda putusan (Vonis) tersebut, Ketua Majelis Hakim Pesta PH Sitorus SH. M.hum, memutus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini. SH dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Pesta menjatuhkan vonis sesuai dengan fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa Suhartina telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika secara ilegal tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

"Karena terbukti bersalah, maka Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhartina als Li binti Hadi Santoso dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," jelas Hakim Pesta.

Suhartina yang tidak segera menjawab pertanyaan Hakim terkait diterima atau tidaknya vonis yang dijatuhkan kepada dirinya, karena sibuk menangis langsung disambar lagi dengan pertanyaan oleh Hakim Pesta. " Terima atau tidak, mau yang 6 tahun apa yang 10 tahun," tukas Hakim Pesta.

Pertanyaan terakhir Hakim berkumis tebal ini langsung di jawab dengan kata terima oleh terdakwa sambil sesekali menyeka air matanya, lantas JPU yang mendapat giliran pertanyaan dari Hakim langsung menjawab dengan kata menerima keputusan Hakim tersebut. 

Seperti diketahui, Suhartina ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekitar pukul 06,30 Wib, oleh petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis shabu di wilayahnya. 

Selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya di Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya. Ditemukan barang bukti pada diri terdakwa berupa (4) empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat masing-masing 1,38 gram, 1,50 gram , 1,47 gram dan 0,43 gram dengan berat keseluruhan 4,78 gram beserta pembungkusnya yang diselipkan dalam lipatan lengan baju sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, dan sebuah HP merk Nokia warna putih yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkoba oleh terdakwa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper