suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Miliki Sabu, Wanita Cantik Ini di Hukum 5,6 Tahun.

avatar suara-publik.com
Foto: Gadis penyalahguna narkoba saat dipersidangan.(insert) Shandy Krisna dari LBH Lacak.
Foto: Gadis penyalahguna narkoba saat dipersidangan.(insert) Shandy Krisna dari LBH Lacak.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa Rani Suriyantari digelar diruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (17/9/2018).

Dalam persidangan  Ketua Majelis Hakim Dedy Fardiman  yang menyidangkan perkara ini membacakan surat putusan, dalam amar putusannya yang berbunyi mengadili memutuskan untuk menghukum terdakwa Rani Suriyantari dengan pidana selama (5,6) lima tahun enam bulan penjara, juga menghukum denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta Subsidair (2) dua bulan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumanto.SH dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Subsidair (6) enam bulan kurungan. 

Adapun putusan tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa yang menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada Senen 16 April 2018 sekira pukul 21,30 wib terdakwa Rani menerima telepon dari temannya, dalam percakapan di telepon temannya meminta kepada terdakwa Rani untuk dibelikan shabu sebanyak (1) satu gram.

Kemudian teman terdakwa datang memberikan uang Rp 1.150.000; untuk bayar shabu sambil menjanjikan pada terdakwa upah sebesar Rp 150.000; lantas terdakwa pergi menemui Imron (DPO) untuk membeli shabu seharga 1.150.000;. Setelah menerima shabu dari Imron (DPO) tetdakwa langsung kembali pulang menemui temannya yang memesan shabu tersebut, namun nasib baik tak berpihak pada terdakwa saat akan menyerahkan shabu tersebut pada temannya terdakwa keburu ditangkap oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 1,02 gram beserta pembungkusnya dalam genggaman tangan terdakwa.

Namun putusan tersebut dirasa terlalu berat oleh terdakwa yang saat itu di dampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, hingga terdakwapun menjawab putusan Hakim dengan kata pikir pikir.  saya pikir pikir Pak Hakim, Ucap terdakwa. Kemudian Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama sepekan untuk pikir pikir...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper