suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dituntut 2 Tahun, Terdakwa KDRT Hanya di Hukum 40 Hari.

avatar suara-publik.com
Foto: Satrio saat mendengar vonis Hakim.
Foto: Satrio saat mendengar vonis Hakim.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) -  Satrio Mariyonani, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) langsung tersenyum lebar, usai mendengar putusan ringan. Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/10/2018) beragendakan bacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa Satrio dijerat Jaksa Fathol dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama dua tahun penjara," ucap Jaksa dari Kejari Surabaya, membacakan surat tuntutan dengan nada nyaris tidak terdengar.

Namun, oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman,SH.MH. terdakwa Satrio Mariyonani dijatuhkan hukuman (vonis) pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari penjara. Serupa dengan Jaksa, suara Majelis Hakim selama membacakan amar putusan tersebut sangat pelan.

Menurut Hakim Dede Suryaman, SH., MH,. hal yang meringankan terdakwa yakni, selama persidangan terdakwa berlaku sopan serta terdakwa dengan korban telah berdamai.

Perbuatan terdakwa bermula, pada Kamis, 28 September 2017, melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Suci Kristanti (korban) istrinya sendiri di sebuah rumah di Jalan Semolowaru Elok, Blok AC / 2 Surabaya. Percekcokan pasangan suami istri (pasutri) terjadi karena Suci Kristanti merasa curiga bahwa terdakwa Satrio Mariyonani mempunyai wanita idaman lain (wil) atau selingkuhan.

Bukannya mengakui perbuatan yang dituduhkan korban dengan sejumlah barang bukti perselingkuhan diantaranya seperti foto profil, line dan pin BBM, keduanya pun cek cok. Kemudian, korban Suci Kristanti mengajak terdakwa ke KUA untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tetapi terdakwa Satrio Mariyonani tidak mau.

Terdakwa Satrio Mariyonani saat itu sedang duduk di sofa menarik tangan Suci Kristanti sehingga korban terjatuh di sofa dalam posisi terlentang. Kedua tangan Suci dipegang dan diangkat keatas selama 5 (lima) menit. Korban berusaha melepaskan gengaman tangan terdakwa, namun tidak bisa bahkan jatuh ke lantai. Selanjutnya, terdakwa Satrio Mariyonani duduk diatas perut Suci Kristanti, dengan mengangkat kedua tangan korban kembali. Lalu terdakwa mengambil HP korban dan membantingnya.

Dari hasil visum, korban Suci Kristanti mengalami luka dan nyeri dibagian perut, nyeri tangan kiri, dan jari tangan ketiga bengkak. Majelis Hakim Dede Suryaman, SH.MH. memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan.

Namun terdakwa maupun Jaksa Fathol Rosyid menyatakan menerima atas vonis dari Majelis Hakim...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper