suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bandar Sabu Asal Pasuruan, Diganjar 10 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Krisna Sandhy saat mendampingi Bandar Sabu Asal Pasuruan.
Foto: Krisna Sandhy saat mendampingi Bandar Sabu Asal Pasuruan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang lanjutan perkara narkotika jenis shabu yang menjerat Moch. Saiful Arif sebagai terdakwa, sidang digelar diruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan (Vonis), Kamis (05/10/2018). Pria 37 tahun asal Dsn. Pandelegan Pasuruan ini divonis 10 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar dan subsidair 1 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dwi Winarko, karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika.

Seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaedi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan memakai dan mengedarkan barang terlarang jenis shabu. Untuk itu JPU menyatakan dan menuntut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ini menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun Penjara, denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair 1 bulan kurungan, adapun tuntutan tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 17,532 gram" kata JPU membaca tuntutan nya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa perkara ini terjadi saat petugas BNNP Jatim, mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba lantas informasi tersebut ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dilokasi dimaksud dalam informasi. 

Sehingga pada Rabu 21 Maret 2018 sekira pukul 20,00 wib bertempat dirumah terdakwa Dsn. Plumbon Pasuruan petugas menangkap terdakwa Moch. Saiful Arif, ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa (10) sepuluh bungkus shabu dengan berat keseluruhan 17,532 gram, yang dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna mild. 

Bukti lain juga ditemukan seperti, uang tunai sejumlah 3,400,000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah), (1) satu buah HP merk Xiomi (1) satu kotak rokok Sampoerna mild (1) satu buah timbangan elektrik dan (2) dua buah skop yang terbuat dari sedotan plastik. 

Saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Toni (DPO) yang rencananya barang tersebut akandibagi menjadi 10 bagian dengan berat masing masing sebagai berikut 10,00 gram, 2,80 gram, 1,12 gram, 1,10 gram, 1,12 gram, 1,12 grqm, 0,43 gram, 0,31 gram, serta 5 poket shabu seberat 5 gram, sudah terjual seharga Rp 6 juta...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper