suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Surimah, Wanita Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dituntut 18 Tahun.

avatar suara-publik.com
Foto: Surimah 35 tahun saat disidangkan
Foto: Surimah 35 tahun saat disidangkan
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Surimah (35) kembali menjalani sidang lanjutan perkara narkotika jenis shabu dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (08/10/2018).

Wanita 35 tahun asal Sampang Madura ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi.SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melanggar pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Achmad Junaidi menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Surimah selama (18) delapan belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa perkara tersebut terjadi pada Jum,at 16 Maret 2018 sekira pukul 15,00 wib, saat pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT 327 dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Juanda Sidoarjo. Pada saat para penumpang turun melalui pintu keluar Terminal 2 Bandara Juanda, seperti biasa para penumpang selalu melewati pemeriksaan penumpang serta barang bawaan dengan menggunakan alat yang disebut X - Ray demi keamanan penumpang itu sendiri.

Namun pada saat pemeriksaan, petugas Bandara mencurigai salah satu barang bawaan yang dibawa oleh terdakwa sehingga petugas meminta terdakwa untuk ikut kekantor guna pemerikasaan lebih lanjut.

Ketika petugas memeriksa barang bawaan tersrbut, disitu petugas menemukan sebuah Rice Cooker merk Khind yang ternyata didalamnya berisi narkotika jenis shabu, kemudian petugas menungguh hingga pemilik barang tersebut mengambilnya. Saat ada seorang wanita yang berniat mengambil barang tersebut lantas petugas bergerak dan mengamankan barang beserta terdakwa, selanjutnya diserahkan kepada petugas BNNP Jatim.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan petugas BNNP Jatim menyatakan bahwa benar barang yang dibawa oleh terdakwa adalah narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 920,6 (sembilan ratus dua puluh koma enam) gram beserta pembungkusnya.

Kemudian atas tuntutan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Sifa'Urosiddin.SH.MH hak hak terdakwa dengan mengatakan "gimana terdakwa, terdakwa dituntut (18) delapan belas tahun oleh Jaksa, dalam hal ini terdakwa boleh melakukan perlawanan hukum melalui pembelaan (Pledoi)" ujarnya.

Atas kesempatan yang diberikan Hakim tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Syamsoel Arifin.SH berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper