Laporan: Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Viko Puji Utomo bin Udi Utomo terdakwa begal yang kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/10/2018). Pemuda 21 tahun warga Jalan Gadel Timur.I/22 Surabaya ini diadili terkait perkara perampasan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di kepala dan tangan kanan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Rochmad dengan agenda keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Manullang.SH, dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya dalam persidangan.
Dihadapan Majelis Hakim saksi menerangkan awal kejadian perkara tersebut, bermula pada 07 Juli 2018 sekira pukul 22,00 wib dimana terdakwa bersama Rulli (DPO) dan Samuji (DPO) sedang pesta miras dengan merencanakan untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya setelah ketiganya menenggak minuman keras (miras) lalu ketiganya berboncengan dengan mengendarai motor, tak lama kemudian sekira pukul 03.00 wib terlihat Anisetus Umbu Kanda (korban) melintas dan tepat didepan Kantor Diklat dengan mengendarai motor Honda REVO nopol L- 3514 - GE.
Tiba tiba korban dihadang oleh terdakwa dan Samuji (DPO) karena takut korbanpun melajukan motornya lebih cepat dengan spontanitas terdakwa teriak "mandeko cuk" (berhenti cuk, red) namun korban tak menghiraukan teriakan terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa bersama ketiga temannya mengejar korban dan setelah sampai dijalan Tubanan terdakwa memepet motor korban hingga berhenti, setelah itu Samuji (DPO) langsung membacokan pedangnya tiga kali ke arah korban dan tepat mengenai kepala dan tangan korban hingga terjatuh.
Kemudian terdakwa juga membacok korban sebanyak dua kali kemudian terdakwa mengambil tas korban yang berisi (1) satu buah HP merk Samsung STNK sepeda motor ATM Sim C dan KTP serta uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut semua dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya yakni Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.
Karena perbuatan terdakwa hingga korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kanan 4 cm dan kepala bagian belakang 6 cm serta tiga jari tangannya. Dengan demikian perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dan pasal 365 ayat (2) ke - 1,2 KUHP pasal 363 ayat (1) ke - KUHP...(Ml).
Editor : Redaksi