suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria Ini Disidangkan.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Brian Ardiansyah bin Suprapdi digelar diruang sidang garuda II dan dipimpin Timor Pradoko selaku Ketua Majelis Hakim, Kamis (11/10/2018).

Pria 26 tahun asal jalan Wonosari Kidul.I Surabaya ini manjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya.

Dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan awal perkara tersebut terjadi, bermula ketika petugas Polsek Wonokromo mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu. Dari informasi yang di terima, petugas segera melakukan penyelidikan di area dimaksud, lebih tepatnya dibawa jembatan tol Gunungsari Jl. Mastrip Kedurus Surabaya, tak lama kemudian petugas melihat terdakwa sedang duduk diatas motor setelah diamati cukup lama petugas segera bergerak melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat akan menyerahkan narkoba.

Saat digeledah, petugas mendapati satu bungkus rokok Surya pro yang didalamnya terdapat (2) dua poket shabu seberat 0'29 gram beserta pembungkusnya selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke Mapolsek Wonokromo guna penyidikan lebih lanjut.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut didapat dari Hendro (DPO) dan rencananya akan dijual pada para pelanggannya. Atas semua keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi oleh Patni Ladirto Palonda selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Karena perbuatannya tersebut, kini JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper