Menurut Gede, SH, selaku kuasa Bambang Supeno (penggugat), daftar tambahan alat bukti penggugat perkara Nomor : 620/Pdt.G/2011/PN Sby bukti P-4 dijelaskan bahwa sertifikat merek Depot Anda tanggal penerimaan 26 Januari 2006, No. Pendaftaran : IDM000231245, tanggal pendaftaran merek 28 Desember 2009, atas nama pemilik merek Bambang Supeno.
Kemudian, lanjut Gede, pada bukti P-5 dijelaskan bahwa perjanjian sewa (perpanjangan) antara PT. (KAI) Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Bambang Handoko tentang Persewaan tanah milik KAI Emplasemen Mojokerto pada 2 Mei 2011 Nomor : 0101/61313/DAOP.8/981/MR/TN/V/2011. “Jadi tidak bisa diwasiatkan, karena bukan harta pribadi Erlina,” tegas Gede, Sabtu (3/3/2012) pukul 11:30 WIB.
Sementara Martin Suryana, SH, selaku kuasa hukum tergugat ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup), membantah bahwa Depot Anda bukan milik perorangan sama sekali tidak benar, Sabtu (3/3/2012) pukul 11:38 WIB. Dan beberapa hari sebelumnya ia sempat mengatakan bahwa akan membuat kejutan pada sidang berikutnya dengan mendatangkan saksi dari pihaknya.
Terpisah, Notaris Slamet Soepratikno, SH terkait kasus ini menyampaikan legal opinion atas pembuatan akta wasiat antara lain, akibat hukumnya apabila si pembuat wasiat dalam keadaan sakit parah tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 895 KUHP. Harus jernih berpikir dan dapat dibatalkan sesuai pasal 953 KUHP.
Seperti
diketahui, sidang lanjutan yang digelar pada 28 Pebruari kemarin dengan agenda
saksi dari Ikatan Notaris Jatim dan juru masak Depot Anda yang didatangkan oleh
pihak penggugat. (ono) foto: Saksi Samini juru masak Depot Anda
Editor : Pak RW