suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Depot Anda Mojokerto Warisan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA (suara-publik.com)- Rahasia kepemilikan Depot Anda di Jl. Bhayangkara No. 26 Mojokerto kembali terkuak. Dugaan depot tersebut bukan milik pribadi mendiang Erlina Dian Liniarti, namun warisan turun temurun semakin mendekati kebenaran. Hal ini terbukti dengan tambahan alat bukti P-4 dan P-5, dan kini ada lagi alat tambahan bukti P-6, yakni akta pernyataan kesaksian Samian, tertanggal 22 Desember 2010 yang dilakukan di depan Notaris, Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., Mkn.

Samian adalah tetangga mendiang Sulastri yang tak lain adalah ibu kandung mendiang Erlina Dian Liniarti, Bambang Supeno dan Bambang Handoko menyatakan menyaksikan/mengetahui bahwa mendiang Sulastri mengelola usaha yang berasal dari mendiang ibunya dengan memakai nama Depot Anda, berdomisili di Jl Bhanyangkara No. 26 Mojokerto.

Lanjut Semain dalam kesaksiannya, selain Sulastri (saat masih hidup) yang ikut mengelola Depot Anda adalah 3 orang anaknya yang bernama Erlina Dian Liniarti, Bambang Supeno dan Bambang Handoko, hingga Erlian meninggal dunia. Dan selama hidupnya, Erlina hanya ikut mengelola 1 usaha yaitu Depot Anda di Jl. Bhayangkara No. 26.

Gede, SH, selaku Hukum Bambang Supeno (penggugat) kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) membenarkan Depot Anda adalah warisan turun temurun. “Bahkan rencananya kami segera mendatangkan Samian sebagai saksi pada persidangan besok di Pengadilan Negeri Surabaya,” tegasnya.

Kuasa Hukum tergugat (Sri Sundari, kemenakan mendiang Erlina), Martin Suryana, SH, kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) membantah bahwa Depot Anda yang dimaksud adalah warisan turun temurun. “Tidak benar,” bantahnya, Senin (12/3/2012) pukul 16.33 WIB.

Seperti diketahui, ternyata depot di kawasan Kel. Jagalan, Kec. Magersari-Mojokerto tersebut bukan harta pribadi mendiang Erlina, namun milik bersama warisan orang tuanya dan dikelola dengan Dua saudaranya yakni Bambang Handoko dan Bambang Supeno. Sesuai pasal 966 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Depot Anda tidak bisa diwasiatkan, karena bukan harta pribadi.

Pada daftar tambahan alat bukti penggugat perkara Nomor : 620/Pdt.G/2011/PN Sby bukti P-4 dijelaskan bahwa sertifikat merek Depot Anda tanggal penerimaan 26 Januari 2006, No. Pendaftaran : IDM000231245, tanggal pendaftaran merek 28 Desember 2009, atas nama pemilik merek Bambang Supeno.

Kemudian sesuai bukti P-5 dijelaskan bahwa perjanjian sewa (perpanjangan) antara PT. (KAI) Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Bambang Handoko tentang Persewaan tanah milik KAI Emplasemen Mojokerto pada 2 Mei 2011 Nomor : 0101/61313/DAOP.8/981/MR/TN/V/2011.

Terpisah, Notaris Slamet Soepratikno, SH terkait kasus ini menyampaikan legal opinion atas pembuatan akta wasiat antara lain, akibat hukumnya apabila si pembuat wasiat dalam keadaan sakit parah tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 895 KUHP. Harus jernih berpikir dan dapat dibatalkan sesuai pasal 953 KUHP.

Seperti diketahui, sidang lanjutan yang digelar pada 28 Pebruari kemarin dengan agenda saksi dari Ikatan Notaris Jatim dan juru masak Depot Anda yang didatangkan oleh pihak penggugat. (ono) foto:Martin, Subuh dan Gede saat melihat bukti di depan Majelis Hakim.

 

Editor :