Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik-Aktivitas menyalahi hukum yang dilakukan oleh pemuda asal Simo Kwagean Surabaya terendus oleh unit Resmob, Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria yang diketahui bernama, Andri Lesmana Putra, (25) tersebut dalam kesehariannya melakukan aktivitas judi online.
Hal tersebutlah yang membuat Polisi datang menggerebek tempat kediaman pelaku di Jalan Simo Kwagean Gg. Buntu Lor Surabaya dan mengamankannya.
Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuknya, Jum’at 23 November 2018 pukul 22.57 WIB di Warnet Boy Net Jalan Simo Kuburan Surabaya.
AKP Dimas Ferry Anuraga, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Pelaku melakukan judi online dengan menggunakan sarana komputer, dan untuk uang taruhannya ditransfer langsung kepada bandarnya. “Kita akan upayakan mengungkap bandar yang menerima transfer dari pelaku,” kata Dimas Fery, Selasa (27/11/2018).
Pelaku ini sendiri berhasil dibekuk oleh anggota setelah ada laporan dari warga. Warga sekitar warnet resah karena adanya aktifitas judi online itu. Dari pelaku ini diamankan barang bukti berupa, 1 buah ATM, 1 lembar struk transfer dan 1 set komputer sebagai sarana. (tom)
Editor : Redaksi