suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Fiko Bandar Narkoba Kota Baru Gresik, di Vonis 9 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Persidangan Fiko siang tadi
Foto: Persidangan Fiko siang tadi
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa Fiko Ramadhana als Bocor bin Mujiono, sidang digelar diruang Sari I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/11/2018).

Pemuda 22 tahun asal Kota Baru Driyorejo Gresik ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari kejari Tanjung Perak selama (12) dua belas tahun, denda sebesar Rp 1 milyar dan Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Namun dalam fakta persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fiko dengan hukuman pidana selama (9) sembilan tahun penjara.

Sementara terdakwa yang di dampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs.Victor A Sinaga menyatakan terima atas putusan Majelis Hakim sambil menundukkan kepala terdakwa mengatakan, saya terima putusan ini pak Hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa JPU Irene Ulfa mendakwa terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut, terdakwa Fiko telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan uraian barang bukti sebagai berikut. (1)satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 19,62 gram, 5,08 gram, 5,08 gram, 5,08 gram, 4,12 gram, 3,13 gram, 1,27 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,37 gram , 0,34 gram, (1) satu kantong plastik klip berisi ganja seberat 1,0 gram, serta 1/2 butir pil ekstacy warna pink.

Sehingga perbuatan terdakwa dijerat oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidaba dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper