Surabaya, Suara-Publik.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur malam tadi menagkap Abdillah Nadji Kuddah, buron korupsi ruko Citra Logam Mulia Kabupaten Pamekasan Madura senilai 7,5 miliard rupiah. Abdillah ditangkap di rest area puncak bogor dini hari kemarin. Penangkapan tersebut dilakukan satgas intelijen Kejagung Dan Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Pamekasan Madura.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Agus Rianto, Menjelaskan, bahwa terdakwa setelah ditangkap sempat dititipkan ke Rutan Salemba. Dan malam tadi di terbangkan ke surabaya untuk segera di periksa pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Lebih
lanjut, abdilah merupakan buron kasus
korupsi mark up pembelian dana citra logam mulia oleh pemerintah kabupaten
pamekasan tahun 2003 lalu senilai 7,5
miliard rupiah. Vonis bebas kepada
tersangka berdasarkan putusan pengadilan
negeri pamekasan tanggal 25 agustus tahun 2010 lalu/ dan tanggal 22 februari
tahun 2011, di batalkan oleh Mahkamah Agung lalu Mahkamah Agung memvonis tersangka 4 tahun penjara denda 50 juta subsider 6
bulan kurunggan dan wajib membayar uang
pengganti sebesar satu koma enam milliard rupiah(lau) Foto: Infokorup
Editor : Pak RW