suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sat.Pol. PP Gelar Sidang Tipiring, Edi Di Denda Rp 1000 Rupiah

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Depok, (suara-publik.com) – Satuan Polisi Pamong Praja gelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Kantor Walikota Depok, Selasa pagi (24/4/2012).

Sidang tindak pidana Ringan (Tipiring) dipimpin oleh Majelis hakim, M Panji S. SH bersama JPU H. Rahmadan.

Sidang tipiring berjumlah 16 kasus namun yang hadir dalam persidangan itu hanya 9 orang, terdakwa diduga  melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2006 tentang larangan beraktifitas di trotoar jalan

 Lutfi Fauzi selaku kepala Bidang Penegakan Peraturan (Kabid Gaktur) Pol PP Kota Depok  kepada wartawan, sidang yang digelar kasusnya hanya tindak pidan ringan yakni seperti pelanggaran penjualan miras, PKL, Anjal serta pengamen

Terdakwa Dani Kosasi terbukti melanggar  (Perda) No 6 tahun 2006  karena menjual minuman keras tanp ijin itu di ganjar denda Rp 500 ribu rupiah, “ kalau gak mau bayar, anda dihukum kurungan penjara selama 60 hari” kata majelis hakim.

Selanjutnya majelis hakim meminta terdakwa Edi Heriyanto pengamen yang ditangkap pada saat razia, terdakwa Edi diganjar hukuman denda Rp 1000 rupiah.     

Sidang tipiring ini, berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan serta meringankan, sementara terkait dengan maraknya pembangunan yang belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

Lutfi jelaskan, Berkaitan dengan  menjamurnya bangunan yang tidak memiliki IMB Lutfi jelaskan, saya berharap dukungan  dari atasan serta dukungan wartawan untuk mengawasi proses operarasi yang akan kita rencanakan pungkasnya. ( Benny Gerungan )

 

Editor :