suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polisi Diminta Cekal Depot Anda ke Luar Negeri

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

MOJOKERTO (suara-publik.com)- Polda Jatim diminta oleh Advokat Gede, SH., MH., Cd, agar Sri Sundari dicegah tangkal/cekal berpergian ke luar negeri. Permintaan kuasa hukum Bambang Supeno ini dianggap wajar, lantaran Sri yang mengaku sebagai pemilik Depot Anda Mojokerto ini tidak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan masih berada di Hongkong. Sri diduga memalsukan akta wasiat 1 Oktober 2009 di hadapan Notaris Julia Seloadji.

Kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup), Gede selaku kuasa hukum Bambang Supeno (saksi pelapor) berdasarkan laporan polisi 14 Juni 2012 No. Pol : TBL/430/VI/2012 membenarkan, ia meminta kepada polda jatim agar Sri yang bertempat tinggal di Jl. Gedongan IV/14 Magersari Mojokerto dicekal tidak berpergian ke luar negeri.

Sementara itu, kuasa hukum Sri Sundari yang bernama Martin Suryana, SH., MH, belum bisa memberikan komentarnya kepada Suara Publik Grup, Senin (13/8/2012) pukul 15.06 WIB.

Seperti diketahui, rahasia kepemilikan Depot Anda di Jl. Bhayangkara No. 26 Mojokerto pelan-pelan mulai ‘terkuak’. Dugaan depot tersebut bukan milik pribadi mendiang Erlina Dian Liniarti, namun warisan turun temurun. Hal ini terbukti akta pernyataan kesaksian Samian, tertanggal 22 Desember 2010 yang dilakukan di depan Notaris, Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., Mkn.

Samian adalah tetangga mendiang Sulastri yang tak lain adalah ibu kandung mendiang Erlina Dian Liniarti, Bambang Supeno dan Bambang Handoko menyatakan menyaksikan/mengetahui bahwa mendiang Sulastri mengelola usaha yang berasal dari mendiang ibunya dengan memakai nama Depot Anda, berdomisili di Jl Bhanyangkara No. 26 Mojokerto.

Masih Semain dalam kesaksiannya, selain Sulastri (saat masih hidup) yang ikut mengelola Depot Anda adalah 3 orang anaknya yang bernama Erlina Dian Liniarti, Bambang Supeno dan Bambang Handoko, hingga Erlina meninggal dunia. Dan selama hidupnya, Erlina hanya ikut mengelola 1 usaha yaitu Depot Anda di Jl. Bhayangkara No. 26.

Depot di kawasan Kel. Jagalan, Kec. Magersari-Mojokerto tersebut bukan harta pribadi mendiang Erlina, namun milik bersama warisan orang tuanya dan dikelola dengan Dua saudaranya yakni Bambang Handoko dan Bambang Supeno. Sesuai pasal 966 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Depot Anda tidak bisa diwasiatkan, karena bukan harta pribadi.

Pada daftar tambahan alat bukti penggugat perkara Nomor : 620/Pdt.G/2011/PN Sby bukti P-4 dijelaskan bahwa sertifikat merek Depot Anda tanggal penerimaan 26 Januari 2006, No. Pendaftaran : IDM000231245, tanggal pendaftaran merek 28 Desember 2009, atas nama pemilik merek Bambang Supeno.

Kemudian sesuai bukti P-5 dijelaskan bahwa perjanjian sewa (perpanjangan) antara PT. (KAI) Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Bambang Handoko tentang Persewaan tanah milik KAI Emplasemen Mojokerto pada 2 Mei 2011 Nomor : 0101/61313/DAOP.8/981/MR/TN/V/2011.

Menurut Notaris Slamet Soepratikno, SH terkait kasus ini menyampaikan legal opinion atas pembuatan akta wasiat antara lain, akibat hukumnya apabila si pembuat wasiat dalam keadaan sakit parah tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 895 KUHP. Harus jernih berpikir dan dapat dibatalkan sesuai pasal 953 KUHP.  (ono) 

 

 

Editor :